Tindaklanjut dari Program Penataan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai Visi dan Misi :
Terwujud Hulu Sungai Tengah Yang Religius, Sejahtera dan Bermartabat (Rahmatan Lil'Alamin
Mewujudkan Pemerintahan yang Tanggap dan Santun Dengan Tata kelola Profesional
1. Tersusunnya pengaturan teknis, standar, dan prosedur operasional penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil skala daerah.
2. Tersedianya prasarana, sarana, dan sumber daya aparatur pengelola administrasi kependudukan secara memadai.
3. Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan.
4. Terbangunnya sistem informasi administrasi kependudukan berbasis teknologi komputer.
5. Terwujudnya penataan dan penertiban penerbitan dokumen dan data kependudukan.
Sasaran Disdukcapil dalam renstra tahun 2011 – 2015 dirumuskan sbb:
1. Tujuan tersusunnya pengaturan teknis, standar, dan prosedur operasional penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil skala daerah diwujudkan melalui pencapaian sasaran-sasaran sbb:
1.1. Tersusunnya Peraturan Kepala Daerah Tentang Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1.2. Tersusunnya Standar Pelayanan Minimal Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1.3. Tersusunnya Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1.4. Tersusunnya Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, dan Indikator Kinerja Utama Disdukcapil.
1.5. Terlaksananya Survey IKM pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
2. Tujuan tersedianya prasarana, sarana, dan sumber daya aparatur pengelola administrasi kependudukan secara memadai diwujudkan melalui pencapaian sasaran-sasaran sbb:
2.1. Tersedianya bangunan gedung Disdukcapil yang representatif dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2.2. Tersedianya blangko dokumen kependudukan dalam jumlah yang cukup.
2.3. Tersedianya perangkat komputer untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam jumlah yang cukup.
2.4. Tersedianya sumber daya aparatur pengelola administrasi kependudukan dalam jumlah dan kualitas yang memadai.
2.5. Tersedianya sarana mobiltas penunjang kerja di lingkungan Disdukcapil.
2.6. Tersedianya sarana kerja penunjang lainnya di lingkungan Disdukcapil.
3. Tujuan meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan diwujudkan melalui pencapaian sasaran-sasaran sbb:
3.1. Terlaksananya sosialisasi kebijakan kependudukan di semua kecamatan, dan semua level dan pranata masyarakat.
3.2. Tersebarnya secara merata informasi kebijakan kependudukan nasional melalui penerbitan baliho, brosur, poster, dan booklet, serta spanduk kependudukan.
3.3. Terlaksananya simulasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3.4. Terlaksananya kegiatan koordinasi antar Disdukcapil dengan lembaga sosial kemasyarakatan dan instansi vertikal, termasuk lembaga pendidikan dalam memasyarakatkan kebijakan kependudukan nasional.
4. Tujuan terbangunnya sistem informasi administrasi kependudukan berbasis teknologi komputer diwujudkan melalui pencapaian sasaran sbb :
4.1. Terbangunnya jaringan on line sistem informasi administrasi kependudukan skala daerah.
4.2. Terbentuknya Tim Penyelenggara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Skala daerah sampai tingkat Desa.
4.3. Terlaksananya verifikasi dan pemutakhiran data kependudukan.
4.4. Terkelolanya data base kependudukan skala daerah.
5. Tujuan terwujudnya penataan dan penertiban penerbitan dokumen dan data kependudukan diwujudkan melalui pencapaian sasaran sbb :
5.1. Terlaksananya pelayanan penerbitan dokumen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan.
5.2. Terlaksananya operasi penjaringan penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan.
5.3. Terlaksananya tertib pencatatan dan pelaporan data kependudukan secara berjenjang dari tingkat Desa sampai Kabupaten.
5.4. Terlaksananya pembinaan reguler administrasi kependudukan di tingkat desa dan kecamatan.