• Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Motto & Budaya Layanan
  • Galeri
    • Berita
    • Foto
    • Video
  • Pelayanan Publik
    • Pendaftaran Penduduk
    • Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Pelayanan Online
      • Pendaftaran Penduduk
      • Pencatatan Sipil
      • Pengaktifan Data Penduduk
      • Status Pengajuan Dokumen
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan
    • Lapor!
    • Standar Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • Dokumen & Produk Hukum
  • Data Penduduk
  • Faq/Tanya Jawab
  • PPID


PENCATATAN SIPIL ONLINE

PELAPORAN KEMATIAN

Untuk pelaporan peristiwa kematian silakan mengisi data di link https://rb.gy/8bgh0v



PELAYANAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN ONLINE

Bapak/Ibu, Om tante,acil paman, uwa dan semuanya.... Bagi kalian yang mau bikin akta kelahiran, dan akta kematian, tapi males kemana-mana, atau takut keluar rumah karena pandemi. nih kami punya solusi buat kalian.

Untuk membuat akta kelahiran dan kematian sekarang bisa dilakukan secara online melalui HP android dengan mendownload aplikasi dukcapil HST Mobile atau melalui website pelayanan  Klik Disini

juga melalui Whatsapp : 085391869727.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pembuatan akta:

JENIS PELAYANAN

PERSYARATAN

AKTA KELAHIRAN

a. Formulir F-2.01;  download

b. Asli surat keterangan dari dokter/bidan/sejenisnya; atau surat keterangan kelahiran download

c. Copy KK orang tua/yang bersangkutan bila sudah berkeluarga; apabila anak baru lahir lampirkan KK aslinya

d. Copy KTP orang tua/yang bersangkutan bila sudah dewasa;

e. Copy kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua; atau SPTJM Suami Istri apabila tidak dapat menunjukkan buku nikah / kutipan akta perkawinan download

f. Copy KTP 2 (dua) orang saksi;

g. Surat pernyataan belum memiliki akta/kebeneran data lainnya; download

h. Surat kuasa; download

i. lampiran ijazah.

AKTA KEMATIAN

a. Formulir F-2.29; download

b. Surat keterangan kematian dari dokter RSUD atau Lurah/Pembakal;

c. Copy KK yang bersangkutan beserta Aslinya;

d. Copy KTP yang bersangkutan bila sudah dewasa;

e. Copy KTP pelapor( ahli waris) bila sudah dewasa;

f. Copy KTP 2 orang saksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Permohonan Akta secara Online Melalui WhatsApp:

1. Pemohon menchat No. WA petugas Operator 085391869727

2. Pemohon mengunduh formulir persyaratan di link yang tersedia dan melengkapi persyaratan.

3. Mengirim semua berkas dalam bentuk foto/pdf.

4. Kelengkapan berkas akan di periksa, jika sudah lengkap dan sesuai akan dilakukan proses entry.

5. Setelah selesai di entry data di ajukan untuk diverifikasi/validasi oleh Kasi/ Kabid 

6. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas

7. Pencetakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil oleh petugas 

8. Sebelum dokumen diserahkan akan dilakukan scanner terlebih dahulu sebagai arsip 

9. Dokumen selesai operator akan menghubungi pemohon via WA memberitahukan waktu dan tempat pengambilan dengan syarat membawa fisik berkas yang sebelumnya difoto dan kirim secara online. 

 

 



Informasi

  •  Alamat : Mandingin, Barabai
  •  Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  •  Telepon : (0517) 42218
  •  Email :  disdukcapil@hulusungaitengahkab.go.id

Link

  •  Visi & Misi
  •  Tugas & Fungsi
  •  Struktur Organisasi
  •  Kebijakan Privasi

Waktu Pelayanan

  •  Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 wita
  •  Jum'at : 08.00 - 11.30 wita
  •  Sabtu - Minggu : Libur
© Copyright 2026. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade

Modifed by Dinas Komunikasi dan Informatika HST

L