Apa itu Kartu Keluarga yang ber-QR Code?
QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Apakah KTP-el akan kadaluwarsa?
KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keeping blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
Pasangan yang akan melakukan pencatatan perkawinan tapi tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat?
Bagi pasangan yang beragama Islam harus melalui prosedur isbat nikah ke Pengadilan Agama (Ps. 7 ayat (2) dan (3) KHI) dan Bagi pasangan yang beragama non-Islam harus menikah ulang dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara pencatatan kematian terhadap Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan?
Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
Bagaimana pencatatan kematian bagi Penduduk WNI yang meninggal namun jenazahnya tidak dapat ditemukan akibat kecelakaan pesawat terbang, kapal laut, dan bencana alam (tsunami, banjir, tanah longsong, gempa bumi, dll)?
a) Apabila meninggal karena kecelakaan kapal laut dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Laut makan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan menetapan tentang kematiannya.
b) Apabila meninggal karena kecelakaan pesawat terbang dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Udara maka diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematianya.
c) Apabila meninggal karena tsunami dan mayat tidak diketemukan dan setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat maka diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
Apabila anak dilahirkan di luar Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sementara orangtua berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka dimanakah akta lahir anak dibuat ?
Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal tersebut diatur dalam UU no. 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.
Apakah untuk penerbitan akta kelahiran dewasa memerlukan penetapan pengadilan?
Tidak. Dengan diberlakukannya UU no. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, maka dinyatakan bahwa Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi dari 1 tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.