Pelayanan membuat Kartu Keluarga sekarang bisa dilakukan secara online melalui HP android dengan mendownload aplikasi dukcapil HST Mobile atau melalui website pelayanan Klik Disini
juga melalui Whatsapp : 085387716465.
|
JENIS PELAYANAN |
PERSYARATAN |
|
Perubahan Kartu Keluarga
|
1. Mengisi Formulir Perubahan (Nama, TTL, Nama Orang Tua, Pekerjaan, Pendidikan, Jenis Kelamin, Status Perkawinan dan Agama); Download 2. Kartu Keluarga; 3. Data dukung dasar perubahan : Akte Kelahiran Ijazah Buku nikah/ Akte Perkawinan/ Akte Perceraian/ Akte Kematian (Apabila Ingin Merubah Status Perkawinan) SK Karyawan / PNS / BUMN (Apabila ingin merubah status pekerjaan) Sertifikat KUA ( Apabila Merubah Agama Islam) Surat Baptis ( Apabila Merubah Agama Kristen) Surat Keterangan pemuka agama apabila Hindu , Budha dan Kepercayaan |
|
KK Baru (Data belum terdaftar dimanapun)
|
1. Mengisi formulir F1.01; Download 2. Cek Biometrik pada bidang PIAK; 3. Melampirkan data dukung untuk pengisian data: Ijazah Akte kelahiran Buku Nikah Surat keterangan domisili Surat pernyataan tidak terdaftar sebagai penduduk dengan materai 10.000. |
|
KK Baru (bagi yang sudah menikah)
|
1. Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan; 2. Kartu Keluarga awal yang gabung dengan orangtua, untuk data agar nama Anda bisa dipisah dari KK sebelumnya; 3. Apabila ada perubahan data lampirkan data dukung untuk perubahan data: Ijazah Akte kelahiran SK Karyawan / PNS / BUMN (Apabila ingin merubah status pekerjaan) Sertifikat KUA ( Apabila Merubah Agama Islam) Surat Baptis ( Apabila Merubah Agama Kristen) Surat Keterangan pemuka agama apabila Hindu , Budha dan Kepercayaan. |
|
JENIS PELAYANAN |
PERSYARATAN |
|
KTP el Baru |
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; 2. Kartu Keluarga; 3. Melakukan perekaman KTP-el di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau dikantor Kecamatan terdekat. |
|
Perubahan KTP el |
1. Apabila data di KTP el ingin dirubah maka terlebih dahulu merubah data Kartu Keluarga sebelumnya dengan data yang benar. |
|
KTP el Hilang |
1. Kartu Keluarga; dan 2. Surat Keterangan hilang dari kepolisian. |
|
KTP el Rusak |
1. Kartu Keluarga; dan 2. KTP el yang sudah rusak. |
|
KIA |
1. KTP Orang Tua 2. Akte Kelahiran 3. Kartu Keluarga 4. Pas Foto 3x4 1 Lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas dengan latar merah) |
|
JENIS PELAYANAN |
PERSYARATAN |
|
Surat Pindah keluar Kabupaten/Provinsi
|
1. Mengisi Formulir F1.34; Download |
|
2. Kartu Keluarga; |
|
|
3. KTP Yang bersangkutan. |
|
|
Pindah Datang dari luar Kabupaten/Provinsi
|
1. Surat Pindah dari Kab / Prov asal; |
|
2. Apabila ada perubahan data silahkan mengisi perubahan data dan |
|
|
melampirkan data dukung dasar perubahan. Formulir Perubahan Download |